1.
Perbedaan Fraud dan Error
Kesalahan
yang tidak disengaja (error) dan kesalahan yang disengaja (fraud).
2.
Dua
kemungkinan tindakan kecurangan
1)
Menyajikan
laporan keuangan yang menyesatkan (fraudulent financial reporting), dengan cara
memanipulasi pelaporan aset, pendapatan, dan beban.
2)
Penyalahgunaan
assets (misappropriation of assets).
3.
Faktor-faktor
pemicu fraud
1)
Menguntungkan/tekanan
(insentives/pressures), curang dilakukan karena menguntungkan atau bisa juga
karena tekanan.
2)
Peluang
(opportunities), curang dilakukan karena terbuka kesempatan untuk berbuat
curang.
3)
Mentalitas/rasionalisasi,
curang dilakukan karena faktor mentalitas atau pembenaran atas tindakan yang
salah.
4.
Dua
cara untuk mengukur potensi fraud
1)
Menerapkan
prinsip skeptisme profesional (professional skepticism) atau sikap selalu
mempertanyakan (questioning mind).
2)
Melakukan
evaluasi kritis terhadap bukti audit.
5.
Sumber
informasi asesmen resiko
1)
Hasil
diskusi dengan tim audit
2)
Hasil
wawancara dengan manajemen.
3)
Hasil
identifikasi faktor-faktor pemicu fraud.
4)
Hasil
uji analitis terhadap data dan informasi yang tersedia.
5)
Sumber
informasi lain.
6.
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang
keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public
accountants).
7.
Pedoman
pendeteksian dan pencegahan fraud menutut AICPA
1)
Mengembangkan
budaya kejujuran dan etika yang tinggi.
2)
Manajemen
bertanggungjawab dalam mengevaluasi risiko kecurangan.
3)
Pemantauan
oleh komite audit.
8.
Cara
pengembangan budaya kejujuran
1)
Contoh
perilaku dari top menajemen.
2)
Menciptakan
lingkungan kerja yang positif.
3)
Merekrut
dan mempromosikan SDM secara tepat.
4)
Pelatihan,
untuk memahamkan ekspektasi manajemen.
5)
Konfirmasi,
konfirmasi dari SDM tentang pelaksanaan tanggungjawab masalah kejujuran dan
etika.
6)
Penanaman
disiplin
9.
Relevansi
budaya kejujuran dan etika dengan audit laporan keuangan yaitu, audit laporan
keuangan ditujukan untuk menjamin kebenaran laporan keuangan.
10. Bentuk tanggung jawab manajemen terhadap risiko audit
1)
Mengidentifikasi
dan mengukur potensi fraud.
2)
Mencegah
risiko fraud.
3)
Memonitor
program pencegahan dan pengendalian fraud.
11. Bentuk pengawasan fraud oleh komite audit
1)
Pelaporan
langsung ke komite audit atas temuan penting dalam internal audit.
2)
Laporan
periodik oleh divisi etika tentang whistleblowing, yaitu “peluit” untuk fraud.
3)
Laporan
lain tentang pelanggaran etika atau tersangka fraud.
12. Indikasi fraud pada pelaporan pendapatan
1)
Dari
prosedur analitis, adanya persentase laba kotor (gross margin) dan perputaran
piutang yang menyimpang jauh dari data pembanding.
2)
Ketidaklengkapan
dokumen (documentary discrepancies).
3)
Penyalahgunaan
penerimaan kas dari pendapatan.
4)
Penyimpangan
pencatatan penjualan.
13. Tanggung jawab auditor pada saat ditemukan adanya dugaan fraud
1)
Melakukan
wawancara kritis dan analitis, yang mencakup:
a.
Wawancara
informasi (informational inquiry), dengan tujuan hanya mengumpulkan fakta.
b.
Wawancara
asesmen (assessment inquiry), yaitu wawancara yang bersifat analitis dengan
cara mengkontraskan berbagai informasi yang telah didapat.
c.
Wawancara
introgasi (interrogative inquiry)
2)
Evaluasi
hasil wawancara
3)
Menerapkan
teknik mendengar (listening skill) disepanjang proses wawancara.
4)
Melakukan
observasi perilaku terduga pelaku fraud (observing behavioral cues).
5)
Memberdayakan
software untuk analisis data.
6)
Memperluas
pengujian substantif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar