1. Elemen Etika secara umum :
a. Terpercaya, mencakup kejujuran, integritas, dan
loyalitas.
b.
Respek, mencakup sopan santun, toleransi, serta
rasa hormat terhadap pihak lain.
c.
Bertanggungjawab,
mencakup usaha melakukan
yang terbaik, mengendalikan diri, memberi contoh yang baik, serta melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.
d.
Bersikap
adil, mencakup sikap
proporsional, terbuka, dan berperilaku
secara tepat.
e.
Perhatian,
mencakup ketulusan
perhatian terhadap kesejahteraan pihak lain serta berperilaku baik.
f.
Bermasyarakat,
mencakup patuh aturan
serta kesediaan berbagi untuk kesejahteraan bersama.
2. Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut IAPI
:
a.
Prinsip
integritas
Dalam menjalin
hubungan profesional, setiap praktisi harus bersikap tegas dan jujur.
b.
Prinsip
objektivitas
Setiap
praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau
pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesionalnya.
c.
Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional
competence and due care)
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada tingkat yang dipersyaratkan,
sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang
diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan
pekerjaan. Setiap praktisi
harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode
etik profesi yang berlaku.
d.
Prinsip
kerahasiaan
Setiap
praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau
pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai
dengan ketentuan hukum atau peraturan
lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan
bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadi atau pihak
ketiga.
e.
Prinsip
perilaku profesional
Setiap
praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
3. Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut AICPA
:
a.
Bertanggungjawab (responsibilities)
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
b.
Menghormati kepentingan publik (the public interest)
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.
Berintegritas (integrity)
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi.
d.
Bersikap objektif dan independen (objectivity and independence)
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional,
serta harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
e.
Mempraktikkan kehati-hatian profesional (due care)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi,
berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
f.
Mempertimbangkan luas dan sifat jasa (scope and nature of services)
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan.
4. IESBA (the International Ethics Standards Board for Accountants) adalah badan di bawah IFAC (the
International Federation of Accountants), pembuat etika profesional akuntan
internasional.
5. Etika Profesi menurut IESBA :
a.
Integrity
b.
Objectivity
c.
Professional competence and due care
d.
Confidentiality;
and
e.
Professional
behavior.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar