Senin, 09 April 2018

Etika Profesi



1.       Elemen Etika secara umum :
a.      Terpercaya, mencakup kejujuran, integritas, dan loyalitas.
b.      Respek, mencakup sopan santun, toleransi, serta rasa hormat terhadap pihak lain.
c.       Bertanggungjawab, mencakup usaha melakukan yang terbaik, mengendalikan diri, memberi contoh yang baik, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
d.      Bersikap adil, mencakup sikap proporsional, terbuka,  dan berperilaku secara tepat.
e.      Perhatian, mencakup ketulusan perhatian terhadap kesejahteraan pihak lain serta berperilaku baik.
f.        Bermasyarakat, mencakup patuh aturan serta kesediaan berbagi untuk kesejahteraan bersama.

2.       Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut IAPI :
a.       Prinsip integritas
                Dalam menjalin hubungan profesional, setiap praktisi harus bersikap tegas dan jujur.
b.      Prinsip objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesionalnya.
c.       Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care)
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada tingkat yang dipersyaratkan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
d.      Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
e.      Prinsip perilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

3.       Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut AICPA :
a.       Bertanggungjawab (responsibilities)
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.


b.      Menghormati kepentingan publik (the public interest)
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c.       Berintegritas (integrity)
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

d.      Bersikap objektif dan independen (objectivity and independence)
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.

e.      Mempraktikkan kehati-hatian profesional (due care)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

f.        Mempertimbangkan luas dan sifat jasa (scope and nature of services)
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

4.       IESBA (the International Ethics Standards Board for Accountants) adalah badan di bawah IFAC (the International Federation of Accountants), pembuat etika profesional akuntan internasional.

5.       Etika Profesi menurut IESBA :
a.       Integrity
b.      Objectivity
c.       Professional competence and due care
d.      Confidentiality; and
e.      Professional behavior.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Audit

1.       Manfaat TI terhadap SPI: 1)       Mengganti pengendalian manual menjadi pengendalian berbasis TI. 2)       Menyediakan infor...