Senin, 09 April 2018

Tanggung Jawab Legal


1.       Tanggung jawab Manajemen dalam laporan keuangan 
a.       Manajemen bertanggungjawab terhadap ketepatan penerapan standar akuntansi, penyelenggaraan pengendalian internal yang memadai, dan penyajian laporan keuangan secara wajar.
b.      Tanggungjawab manajemen atas penyajian laporan keuangan dan penyelenggaraan sistem pengendalian internal dimasukkan dalam laporan tahunan.

2.       Tanggung jawab Auditor dalam audit laporan keuangan
a.       Mendapatkan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material, baik karena kesalahan yang tidak disengaja (error) maupun karena kecurangan (fraud), sabagai dasar bagi auditor untuk memberikan opini tentang apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan rerangka pelaporan keuangan yang berlaku (applicable financial reporting framework).
b.      Melaporkan hasil audit atas laporan keuangan sesuai dengan standar audit serta sesuai dengan hasil temuan audit.
Catatan:
Auditor hanya bertanggungjawab terhadap opini yang diberikan atas laporan keuangan, berdasarkan audit yang telah dilakukan sesuai dengan standar audit.

3.       Salah saji material
Adalah tingkat kesalahan dalam laporan keuangan yang bisa menyesatkan penggunanya, baik dalam bentuk penyimpangan dari SAK mupun dalam bentuk ketidaklengkapan informasi. Ukuran materialitas salah saji ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional auditor.

4.       Keyakinan memadai (reasonable assurance)
Adalah ukuran tingkat kepastian yang diperoleh aditor setelah melakukan pengujian audit. Standar audit mengatakan bahwa keyakinan memadai adalah keyakinan tingkat tinggi, tetapi tidak absolut, bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.

5.       Perbedaan Kesalahan (Error) dan Kecurangan (Fraud)
Kesalahan (error) adalah salah saji tidak sengaja dalam laporan keuangan, sedangkan kecurangan (fraud) adalah salah saji yang disengaja.

6.       Alasan Auditor harus menerapkan prinsip skeptisme professional
Karena Auditor tidak boleh mempercayai kebenaran atau kewajaran suatu asersi (pernyataan) sebelum melakukan pengujian.

7.       Ciri atau Prinsip Skeptisme professional
a.       Pola pikir mempertanyakan (questioning mindset)
Karena meragukan kebenaran/kewajaran suatu asersi.
b.      Penundaan kesimpulan (suspension of judgment)
Sampai diperoleh bukti yang memadai.
c.       Memperluas pemahaman (search of knowledge)
Melakukan investigasi melampaui hal-hal yang nampaknya sudah jelas (investigate beyond the obvious).
d.      Pemahaman interpersonal (interpersonal understanding)
Mengenali bahwa motivasi dan persepsi seseorang bisa mendorong ke penyajian informasi yang bias dan menyesatkan.
e.      Otonomi (autonomy)
Berpendirian kuat, independen, mampu membuat keputusan, mampu bersikap analitis terhadap pernyataan orang lain.
f.        Menjaga harga diri (self-esteem)
Tidak mudah dipengaruhi serta berani mengkritisi asumi dan kesimpulan pihak lain yang dipandang tidak argumentatif. 

8.       Siklus Transaksi dalam laporan suatu organisasi
a.       Siklus pendanaan, berhubungan dengan pendanaan melalui saham, obligasi, atau utang bank.
b.      Siklus investasi aset tetap, berhubungan dengan transaksi aset tetap, mulai dari perolehan, pemeliharaan, hingga penghentian.
c.       Siklus operasional, berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan, yang mencakup:
1)      Siklus pengeluaran, berhubungan dengan pengadaan barang/jasa untuk kegiatan operasional perusahaan.
2)      Siklus produksi/konversi, berhubungan dengan aktivitas produksi untuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi.
3)      Siklus SDM/penggajian, berhubungan dengan transaksi untuk Sumberdaya Manusia, mulai dari rekrutmen, penempatan, pendidikan dan pelatihan, hingga pensiun.
4)      Siklus pendapatan, berhubungan dengan transaksi penjualan tunai/kredit dalam kegiatan utama perusahaan.
d.      Siklus investasi instrumen keuangan, berhubungan dengan transaksi investasi sekuritas.

9.       Tujuan pengelompokkan transaksi dalam siklus transaksi
Adalah memudahkan kegiatan operasi dan pembuatan laporan keuangan berbasis sistem.


Etika Profesi



1.       Elemen Etika secara umum :
a.      Terpercaya, mencakup kejujuran, integritas, dan loyalitas.
b.      Respek, mencakup sopan santun, toleransi, serta rasa hormat terhadap pihak lain.
c.       Bertanggungjawab, mencakup usaha melakukan yang terbaik, mengendalikan diri, memberi contoh yang baik, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
d.      Bersikap adil, mencakup sikap proporsional, terbuka,  dan berperilaku secara tepat.
e.      Perhatian, mencakup ketulusan perhatian terhadap kesejahteraan pihak lain serta berperilaku baik.
f.        Bermasyarakat, mencakup patuh aturan serta kesediaan berbagi untuk kesejahteraan bersama.

2.       Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut IAPI :
a.       Prinsip integritas
                Dalam menjalin hubungan profesional, setiap praktisi harus bersikap tegas dan jujur.
b.      Prinsip objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesionalnya.
c.       Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care)
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada tingkat yang dipersyaratkan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
d.      Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
e.      Prinsip perilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

3.       Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut AICPA :
a.       Bertanggungjawab (responsibilities)
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.


b.      Menghormati kepentingan publik (the public interest)
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c.       Berintegritas (integrity)
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

d.      Bersikap objektif dan independen (objectivity and independence)
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.

e.      Mempraktikkan kehati-hatian profesional (due care)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

f.        Mempertimbangkan luas dan sifat jasa (scope and nature of services)
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

4.       IESBA (the International Ethics Standards Board for Accountants) adalah badan di bawah IFAC (the International Federation of Accountants), pembuat etika profesional akuntan internasional.

5.       Etika Profesi menurut IESBA :
a.       Integrity
b.      Objectivity
c.       Professional competence and due care
d.      Confidentiality; and
e.      Professional behavior.




Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Audit

1.       Manfaat TI terhadap SPI: 1)       Mengganti pengendalian manual menjadi pengendalian berbasis TI. 2)       Menyediakan infor...